Kamis, 06 Juni 2013

SIM Pertamaku, Sepuluh Atau Lima Belas Tahun Lalu?

Selepas kuliah aku maksa minta ijin Bapak untuk pergi ke Jakarta. Ambil kursus disain di Interstudi, waktu itu kampusnya masih nebeng di Hotel Wisata International, belakang Hotel Indonesia.

Hidup di Jakarta jauh dari orang tua membuatku merasa sebagai orang termiskin di dunia. Kemana-kemana naik bis, atau pas lagi punya uang naik taksi. Sesekali nebeng teman, naik mobil mereka.

Sekembalinya ke tanah Jawa, (qiqiqi),  aku menyadari, mengapa begitu banyak aset keluarga yang tak kumanfaatkan? Diantaranya, di rumah ada mobil, bahkan sopir.

So, dengan ijin Bapak aku mulai belajar menyetir. Instrukturnya sopir keluarga yang lumayan sabar dan telaten. Berbekal rasa pede karena bisa menyetir, aku mulai beberapa kali keluar sendiri tanpa sepengetahuan orang rumah. Rada dag-dig dug juga, karena belum punya SIM.

Kupikir akan berbahaya menyetir mobil di kota seperti Surabaya tanpa SIM. Bisa-bisa aku ditilang dan dipenjara oleh  Pak polisi untuk sebuah kesalahan kecil hehehe.

Akhirnya aku minta ditemani kakakku untuk mengambil SIM. Waktu itu antri luar biasa. Satu-satunya perempuan yang ambil SIM A cuma aku. Jadi Pak Polisi baik hati ngga ngetes macem-macem cuma nanya, "Sudah bisa bawa mobil? mobilnya jenis apa? mau  SIM A, B, atau C?"  Lalu aku dianjurkan ambil paket A dan C biar lebih murah. Aku pun setuju mengambil paket SIM A dan C, walaupun pada kenyataannya sim C ngga pernah kupakai karena aku takut naik motor. Hehehe

                               


Beberapa tahun kemudian, setelah tidak lagi tinggal bersama orang tua, lama aku ngga nyetir. Setelah punya rumah dan mobil sendiri, mobil itu kebanyakan nangkring di car port karena jarang dipake. Suatu pagi, aku nekat keluar rumah dengan menyetir mobil merahku. Suatu pagi minggu yang cukup sepi. Karena sudah lama ngga nyetir, aku rada-rada lupa bagaimana caranya. Setiap habis mengerem, aku pasti kebingungan bagaimana memulai lagi. Waktu itu mobilnya masih manual dan aku susah memindah-mindah persneling.

Sewaktu melewati perkampungan yang padat penduduk, aku tidak berani mengerem mobilku, walaupun ada segerombolan bebek melintas. Sebab aku bakalan gugup memulai oper persneling setelah mengerem. Jadi aku terus saja berjalan,.Dan..., Maakkk... matilah seekor bebek milik orang kampung, tertabrak mobilku.
Terpaksa akhirnya aku mengerem juga, tetapi setelah sampai diujung kampung.
Untung cuman bebek kecil. Orangnya minta ganti rugi sepuluh ribu rupiah saja.Hahaha...

Akhirnya, karena kebutuhan, aku pun mengambil kursus mengemudi lagi, kali ini pada seorang guru profesional. Setelah merasa yakin mampu, aku pun mengajukan permohonan SIM lagi. Kali ini aku ngga mempan dirayu Pak Polisi untuk mengambil paket A dan C. Sebab kenyataannya aku ngga pernah memakai SIM C ku.

Mengurus SIM sebenarnya mudah, tapi entah mengapa orang lebih suka memakai jasa calo. Sama dengan mengurus Paspor. Yang kita butuhkan hanyalah mengikuti prosedur, menyiapkan persyaratan dan antri untuk foto dan antre lagi untuk membayar dan menerima SIM. Itu saja. So simpel.




PEMBAGIAN JENIS SURAT IJIN MENGEMUDI DI INDONESIA:

Menurut Jenisnya, Surat Ijin Mengemudi di Indonesia terbagi 2
1.Surat Ijin Mengemudi   jenis kendaraan perseorangan (pribadi)
2.Surat Ijin Mengemudi   jenis kendaraan umum (angkutan massal)

GOLONGAN SIM PERSEORANGAN:
Berdasarkan Pasal 80, Undang-undang nomor 22, Tahun 2009:
1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang kendaraan perseorangan dengan berat tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan berat boleh melebihi 3.500 kg.

3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik alat kereta tempelan atau gandengan, perseorangan dengan berat yang diijinkan untuk kereta tempelan atau gandengan melebihi 1.000 kg.

4. SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

5. SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.


GOLONGAN SIM UMUM
Golongan SIM umum berdasarkan pasal 82, Undang-undang nomor 22, Tahun 2009.
1. SIM A umum, untuk mengemudikan kendaraan  bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B1 umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum, dengan jumlah berat diperbolehkan melebihi 3.500 kg.

3. SIM B2 umum untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan, dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.


PERSYARATAN PEMBUATAN SIM:

Persyaratan Pembuatan SIM dibagi dalam syarat Usia, Administratif dan test kesehatan dan kelulusan ujian teori dan praktik.

Nah untuk tahu lebih jauh, silakan kunjungi web ini , agar  Anda lebih jelas semua detil persyaratan bagi tiap golongan, beserta sanksi pidana bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Hiii dipenjara karena mengemudi tanpa SIM? Takuut.



12 komentar:

  1. Yups.. ikut prosedurrr


    itu intinya cuma kadang banyak juga yang gak mau repot ya


    terimakasih udah ikut GA ku yaa

    BalasHapus
  2. Kalo di kota saya susah mba dapet SIM kalo ga pake calo. Tes prakteknya aneh2. Jadi ya.. ga lulus2. Akhirnya banyak org yg pengen punya SIM menggunakan jasa calo yg harganya jauh lebih mahal, dan otomatis kedisplinan kita dlm berkendara juga minim.

    BalasHapus
  3. hihi jadi inget saya dulu bikin paspor pake calo. loh lospokus yak :D

    BalasHapus
  4. Ternyata byk motifnya ya knapa seseorang bikin SIM..

    BalasHapus
  5. Punya ketrampilan itu memang menyenangkan, walau sekedar bisa mengendarai sepeda, motor, mobil

    BalasHapus
  6. Mak Hana Sugiharti, iya Mak, sama-sama

    Mak Istiadzah Rohyati, saya barusan bikin paspor, gak pake calo, emang sih rada repot, mana persyaratan saya keliru jadi harus bolak-balik, antrinya ngga nahan. Tapi bersyukur mengurus sendiri, karena jadi tahu, dan ngga mahal hehehe

    BalasHapus
  7. Mak Rita Asmarani, iya tuh, ada yang motif dendam, motif ketakutan, motif kekhawatiran, motif batik, motif kotak-kotak qiqiqi

    Mak Catcilku: Iya setuju, ketrampilan atau life skill itu penting dan menyenangkan :)

    BalasHapus
  8. udah lama kali buat Sim nya, berarti udah beberapa kali perpanjangan ya

    BalasHapus
  9. sy sempet lumayan lama gak nyetir, ternyata jd kagok lagi. Nyetir emang hrs dilatih trus kayaknya

    BalasHapus
  10. Lisa Tjut Ali : berapa kali ya? ngga banyak juga, kan tiap lima tahunan ya perpanjangannya?

    BalasHapus
  11. Betul Keke-Naima, sama kayak naik sepeda, kalo lama brenti ya kaku lagi :)

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus