Jumat, 06 November 2015

Hukum-hukum Puasa Khusus Wanita | Serial Fiqih Ramadan- bagian 5

Hukum - hukum Puasa yang Berkaitan dengan Wanita

Ada kalanya wanita yang baru pertama mengalami menstruasi, karena merasa malu dan tidak berani memproklamirkan bahwa dirinya sudah mengalami menstruasi, untuk menutupi keadaannya, dia tidak berpuasa di bulan Ramadan. Hal ini tidak dibenarkan, dan dia harus bertaubat dan mengganti puasanya di hari lain.

Apabila di ragu berapa jumlah puasa yang ditinggalkan, maka, dia harus mengganti puasa sampai dirasa olehnya sudah terlampaui hutangnya, misal dia ragu empat atau lima hari yang ditingalkan? maka ambillah 5 hari, karena lebih meyakinkan.

Seorang wanita tidak boleh melakukan puasa, KECUALI di bulan RAMADAN, tanpa ijin suaminya, bila suaminya ada di rumah (bersamanya).



Apabila seorang wanita melihat cairan putih lengket yang menandakan berakhirnya masa menstruasinya, maka dia wajib berniat untuk puasa pada malam hari bulan Ramadan, dan melaksanakan puasa esok pagi hingga sore harinya. Apabila dia tidak yakin dirinya sudah suci atau belum setelah menstruasi, maka sebaiknya menggunakan secarik tissue, kapas, atau kain putih untuk men-tes nya. Bila didapati sisa darah, meski hanya selarik, maka hukumnya dia masih mens. Sehingga belum wajib berpuasa (Fatwaa Al Lajna Ad Dhaaima 10/154)


Apabila seorang wanita dalam masa haid, melihat darahnya berhenti, dan dia sudah  berniat puasa, lalu darahnya tidak keluar hingga waktu maghrib, maka puasanya dianggap sah. Dan tidak terhitung hari yang harus diganti

Jika seorang wanita telah selesai masa nifasnya, kemudian di malam hari bulan Ramadan dia berniat puasa, namun hingga fajar dia belum mampu bersuci (ghusl), maka menurut mayoritas ulama, puasanya dianggap sah (Al Fath 4/148).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar