Rabu, 30 September 2015

Woman, Be Smart Please | Mengupas Poligami, Perselingkuhan dan KDRT (Bagian 1)

Pagi itu, di hari minggu yang cerah,  ada sedikit mendung. Lho..kok? iya aku bilang sedikit mendung tuh, karena ada mendung di hatiku, pasalnyaa aku harus meninggalkan rumah untuk menghadiri sebuah workshop dengan sedikit "drama". Dihh drama apaan sih?? Yee..mau tahu aja.

Nah setelah muter-muter kampus Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga yang vintage itu, akhirnya sampailah aku di gedung AMEC (Airlangga Medical Center ) yang lokasinya tersembunyi, nyempil di belakang kampus A Unair tersebut.

Huum langsung aja setelah pendaftaran dan kenalan dengan beberapa teman baru, aku mengambil posisi duduk paling strategis. Posisi menetukan prestasi, ya , kan ?

Pagi itu materi dari "Woman Talk" alias bincang-bincang seputar issue yang dihadapi wanita itu... adalah "Saatnya Bicara Tentang Poligami, KDRT dan perselingkuhan". Weitss mantepp!!. Secara, isu-isu tersebut termasuk hal yang jarang dibicarakan secara terbuka dan dianggap tabu. Tul, ngga?




Nah pagi itu, Minggu 27 September  2015, pembicara workshop "unik" tersebut adalah Mba Aisha Maharanie yang merupakan founder Halal Corner sekaligus  praktisi poligami, serta Mba Irma Rahayu seorang Soul Healer yang juga pernah mengalami masa-masa pahit dalam pernikahannya. Keduanya adalah wanita-wanita tangguh yang telah memenangkan perjuangan melawan badai kehidupan yang pernah menimpa mereka. Kini saatnya mereka bicara dan berbagi pengalaman mereka, agar kita semua, laki-laki dan perempuan, yang sudah menikah maupun yang baru berencana menikah, bisa mengambil hikmahnya.

Pada sesi pertama, Mba Aisha Maharanie tampil terlebih dulu untuk membahas masalah poligami, sebagai pelaku pernikahan poligami, tentunya Mba Aisha sudah merasakan pahit manisnya hidup dalam rumah tangga poligami.

Yuk Ketahui Dulu Teori Berikut:

Poligami hmm..apa sih? Udah pada tahu belom apa sejatinya pengertian poligami ini?
Okey deh, yuk aku perjelas. Poligami adalah pernikahan antara beberapa orang yang berlawanan jenis. Berdasarkan tipenya, poligami dibagi 3:
1. Poligini : yakni pernikahan antara satu laki-laki dengan beberapa wanita
2. Poliandri : yakni pernikahan antara satu wanita dengan beberapa laki-laki
3. Group Marriage : yakni pernikahan antara beberapa orang laki-laki dan beberapa perempuan, di mana mereka boleh saling bertukar pasangan. (Errggggghh!!)

Gambar dari sini 



Sejarah Poligami:

Poligami telah ada dan dianut berbagai bangsa-bangsa terdahulu. Nabi yang tercatat pertama kali melakukan poligami adalah Nabi Ibrahim. Kemudian Nabi-nabi yang memiliki jumlah isteri cukup fantastis adalah Nabi Daud dan Sulaiman, jumlah isteri mereka ratusan.

Hingga abad ke 16 Masehi, penganut kristiani di Jerman mendapatkan ijin untuk menikahi isteri kedua dan ketiga (Henri Hallam, Constitutional History of Legend, jilid 1, hal 68)

Pada tahun 1830 Masehi, Joseph Smith mendirikan gereja The Curch of Jesus Christ of Latter Day Saint, dan penganutnya dikenal dengan nama sekte Marmons. 
Konsep yang mereka anut adalah "Keterikatan seorang pria pada sati isteri adalah hal yang tidak wajar".

Edward Von Hartman, seorang sarjana Jerman, dalam bukunya Philosophie Des Unbewussen mengatakan, naluri alamiah  laki-laki cenderung pada poligami, sedang naluri alamiah perempuan adalah monogami.

Nah setelah saya konfirmasi pada seorang responden laki-laki --yang bisa dipercaya pendapatnya-- , beliau mengatakan bahwa memang SETIAP laki-laki punya  KECENDERUNGAN untuk memiliki lebih dari satu isteri. Nah Loh.... pada illfeel semua ngga sih sodara-sodara, kaum wanita, hehehe ?
Poligami pada Bangsa Arab- Romawi- Athena- Sparta

Sebelum Islam datang kepada kaum Quraisy, bangsa Arab sendiri sudah memiliki tradisi poligami. Poligami mereka tidak ada batasan,  bisa sepuluh, dua puluh, bahkan seratus isteri bila seorang lelaki berkedudukan sebagai penguasa.

Bangsa Romawi pada abad ke 7 bahkan memperlakukan wanita sebagai barang milik yang bisa diperlakukan semena-mena. Isteri kedua dan seterusnya dianggap sebagai wanita rendah dan anak-anak yang terlahir dari isteri lain selain  pertama,  diberi nama-nama buruk dan dianggap anak haram.

Nabi Daud Alaihi Salam juga beristeri banyak, pada masa itu, pemuka Yahudi menganjurkan seorang laki-laki hanya boleh beristeri empat orang saja, namun golongan Yahudi Qurra menentangnya dan menyatakan bahwa tidak ada batasan seorang lelaki memiliki isteri.

Pada Masyarakat Athena, wanita dianggap sebagai sumber dosa, hingga mereka dilarang melakukan aktifitas selain melayani suami dan anak-anaknya.

Sebaliknya masyarakat Sparta, melarang laki-laki beristeri lebih dari satu kecuali dalam kondisi tertentu, namun para wanita boleh bersuami lebih dari satu. Idihhh.

ISLAM BUKAN PELOPOR POLIGAMI, NAMUN MEMBATASI DAN MEMBERI SYARAT


Dalam Quran surah An Nisa ayat 3, disebutkan :

"Dan jika kamu takut tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak)  perempuan yatim (apabila kamu menikahinya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu khawatir jika kamu tidak mampu berlaku adil, maka kawinilah satu saja, atau seorang sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian adalah lebih dekatdari tidak berbuat aniaya (akan terjauh dari penyelewengan).

Dari surah Annisa ayat 3 tersebut, bisa ditarik kesimpulan :

1. Ada asbabun nuzul (alasan turunnya) ayat tersebut, yakni saat ada seorang muslim mau menikahi anak yatim , dengan maksud mengambil harta warisannya. Allah melarang berbuat aniaya, maka dianjurkan mencari dua, tiga, atau empat wanita lain sebagai gantinya.

2. Islam membatasi 4 saja, sesuai kemampuan maksimal pria, dari pengetahuan Allah Yang Maha Tahu.

3. Bila khawatir TIDAK MAMPU berlaku adil (penjabarannya luas), maka lebih baik satu saja.

Dalam ayat lain, An Nisa 29,  Allah menyebutkan tabiat manusia :

"Dan kalian tidak akan mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri kalian,meskipun kalian  ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kalian condong kepada salah satu isteri kalian, sehingga membiarkan yang lain terkatung-katung"

Di sini Allah sudah menggambarkan kondisi sebuah pernikahan poligami, yakni seberapa besar-pun keinginan lelaki berbuat adil, ia tak akan mampu, karena persoalan perasaan itu tak ada yang bisa mengatur. Jadi keadilan di sini hanyalah hal-hal yang besifat fisik saja, seperti pembagian hari giliran, pembagian nafkah sesuai kebutuhan isteri dan anak-anaknya, dan tentunya kasih sayang dan perhatian yang dibutuhkan oleh setiap anak-anak dan isteri yang normal.

Adapun perasaan cinta dan sayang adalah sesuatu yang bisa diupayakan namun tak bisa dipaksakan.

Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Poligami?
 Beberapa ulama yang pemateri temui memberikan pendapatnya tentang syarat Poligami :
1. Mampu berlaku adil (sebagaimana tercantum  dalam An Nisa , ayat 3)
2, Mampu memberi nafkah (sebagai tercantum dalam An Nuur, ayat 33)

Ternyata dalam hukum Indonesia ada aturan mengenai hukum poligami yang bersumber pada  hukum Islam, sebagai agama yang dipegang mayoritas penduduk Indonesia.

Dalam Hukum Negara Republik Indonesia, pasal tentang poligami ini sudah dibuatkan aturannya.

Menurut pasal 3 sampai 5, Undang-undang nomor 1 tahun 1974  :
pasal 3  ayat 2  : pengadilan bisa memberikan ijin kepada seseorang laki-laki untuk berpoligami apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan
pasal 4 ayat 1: Dalam hal seorang suami ingin melakukan poligami, maka seorang tersebut wajib untuk mendapatkan ijin dari kepala daerah setempat.
Pasal 4 ayat 2 : Pengadilah hanya bisa memberikan ijin seseorang bisa melakukan poligami, apabila:
1/ Isteri pertama tidak mampu menjalankan kewajibannya
2/ Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan
3/ Isteri tidak dapat memberikan keturunan.
Pasal 5 ayat 1 : Selain hal-hal yang tersebut di atas, suami dapat  mengajukan permohonan beristeri lebih dari satu, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1/ Adanya persetujuan dari isteri/ isteri-isteri
2/ Adanya kepastian bahwa suami mampu memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
3./Adanya jaminan bahwa suami mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Nah dalam Kompilasi Hukum Islam, syarat-syarat tersebut dijabarkan lebih detail lagi, misalnya pada pasal 58 disebutkan bahwa : Persetujuan isteri atau isteri-isteri (dari suami yang ingin berpoligami) diberikan secara tertulis  atau dengan lisan. Akan tetapi meskipun sudah ada persetujuan secara tertulis, masih harus dipertegas dengan persetujuan secara lisan oleh isteri dalam sidang pengadilan.

Nah,  loh..berat kan..Bapak-bapak... hehehe, itu belum semuanya saya rinci dan tulis di sini neh. Jadi bagi anda yang berniat untuk berpoligmi, pastikan anda siap menjalani prosesnya dan menanggung segala konsekuensinya :D

Bukan bermaksud menakut-nakuti. Sebetulnya saya salut pada Bapak-bapak yang berani berpoligami dengan "tujuan mulia" yakni menjadikan syariat Allah ini sebagai ladang amal shalih dan solusi sosial. Tentu orang-orang seperti ini ditunggu-tunggu oleh para single mother atau akhwat-akhwat yang belum menemukan jodoh yang shalih sesuai harapan. Maksudnya kalo Bapak-bapaknya shalih, ganteng dan mampu bertanggung jawab :D
Contoh poligami yang sukses.
Gambar dari sini


Nah karena itu selain syarat-syarat teknis yang telah disebut di atas , maka sebaiknya Bapak-bapak yang hendak berpoligami memastikan dulu bahwa mereka:

1. Memiliki ilmu agama yang cukup sehingga tahu mana kewajiban dan hak masing-masing anggota keluarga.
2. Mampu memimpin isteri-isteri dan  anak-anaknya ke jalan yang diridhoi Allah
3. Mampu me-manage emosi isteri-isteri (dan anak-anaknya) apabila terjadi konflik rumah tangga, bersandarkan pada hukum Islam.
4. Mampu menjalin stabilitas  silaturahmi antar isteri, anak dan keluarga isteri-isteri.

Uahhh.. berat nih, kayaknya. Tapi kata responden saya :

"Berat memang, tapi bukan berarti ngga mungkin. Bagi lelaki yang ngga siap, poligami itu membebani, bagi lelaki yang siap, poligami itu..enjoy ajaahhh.  " :D

Nah dampak psikologis poligami ini, yang belum banyak diulas yaa..

1. Poligami yang berhasil, ditandai dengan kehidupan yang tenteram dari semua pihak yang telah menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak masing-masing. Meskipun begitu tetap para isteri dan anak-anak keluarga pelaku poligami ini harus banyak bersabar dan menahan diri dari berbagai hal seperti kadang tak terpenuhinya kebutuhan quality time yang sangat dirindukan dan dibutuhkan anak-anaknya di saat penting, karena sang Ayah sedang berada di rumah isteri yang lain.

3. Adapun Poligami yang tidak berhasil, ditandai dengan kacaunya kehidupan rumah tangga akibat suami tidak mampu menjalankan kewajiban dengan baik. Alhasil,  isteri-isteri dan anak-anak yang merasakan ketidak adilan bisa sangat menderita dan mengalami depresi yang berimbas pada KDRT ibu terhadap anak (akibat stress), hilangnya semangat hidup dan keceriaan anak, menurunnnya prestasi di sekolah, mengurung diri , anti sosial dan lain-lain.


Subhanallah Luar biasa ya, masalah poligami ini. Makin dibicarakan, makin banyak menuai pro dan kontra.Namun demikian, sebagai orang beriman, kita tetap wajib meyakini, bahwa syariat yang dibuat Allah tidak mungkin salah. Syariat sudah sempurna dan ditetapkan sesuai dengan fitrah manusia. Poligami diijinkan oleh Allah sebagai rukhsah  atas solusi masalah sosial yang pasti terjadi dalam masyarakat. Nah kalau ada poligami yang tidak berhasil, jangan salahkan syariatnya, tapi salahkan pelakunya. Karena ketidak mampuan pelakunya, bukan berarti syariatnya yang buruk. Allahu A'lam.

Wah udah pegel kali bacanya, tapi tulisan saya belum selesai, ada pembahasan lain yang lebih menarik... kalo gitu tunggu di bagian keduanya yaa.

Daaggg :)


























10 komentar:

  1. Belum puas bacanya. Tulis lanjutan diskusi dr acaranya dong (hehehe request nih aku krn nanggung bacanya)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mba Ade, makasih udah baca, bagian dua madih on.process, tunggu yaa :-)

      Hapus
  2. Weew referensinya lengkap bingit. ^^

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iye Say Hilda Ika, soalnya sempat diskusi panjang ama respondenku, takut setengah2 sekalian aja aku ulas selengkapnya :-)

      Hapus
    2. Iye Say Hilda Ika, soalnya sempat diskusi panjang ama respondenku, takut setengah2 sekalian aja aku ulas selengkapnya :-)

      Hapus
    3. Iye Say Hilda Ika, soalnya sempat diskusi panjang ama respondenku, takut setengah2 sekalian aja aku ulas selengkapnya :-)

      Hapus
  3. Saya gak siap di poligami walaupun jaminannya surga...Ya Allah...
    semoga suami saya nanti dicukupkan dengan saya, aminn amin amin :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. hihihi..Jangan kawatir mba Handriatti..banyak temennya tuh :)

      Hapus
  4. Jadi penasaran siapa respondennya mba Titi #eh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang jelas Bapak-bapak yang ilmunya cukup mumpuni mba Ophi Ziadah :)

      Hapus