Kamis, 04 Juni 2015

Kapan, Siapa dan Bagaimana Aturan Puasa ? | Serial Fiqih Ramadan -Bagian 3

KAPAN SAAT DIMULAINYA PUASA RAMADAN?
Penentuan hari pertama atau awal puasa Ramadan, dilakukan dengan :

1). Dengan menyaksikan (posisi) rembulan ada malam tanggal 29 Sya'ban (bulan sebelum Ramadan)
Jika rembulan baru (berbentu cresent / sabit) telah nampak, maka puasa sudah diwajibkan pada hari berikutnya mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Rasulullah Salallahu alaihi Wa Salam bersabda "Berpuasalah bila kamu telah melihat rembulan (di awal Ramadan ) dan berhentilah jika kamu melihat rembulan (di awal bulan Syawal) [Hadist Riwayat Bukharidan Muslim]

2. Dengan menggenapkan bulan Sya'ban menjadi 30 hari, artinya hari berikutnya dihitung 1 Ramadan.
Rasulullah Salallahu alaihi Wa Salam bersabda "Apabila tidak nampak bulan baru olehmu (pada malam tanggal 29 Sya'ban), maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari. (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)

Gambar diperoleh dari sini 




RUKUN PUASA 

1. Niat
Berniat di dalam hari pada malam hari sebelumnya.
Rasulullah Salallahu alaihi Wa Salam bersabda "Barangsiapa tidak berniat puasa, sebelum datangnya fajar (malam sebelumnya), maka baginya tidak ada puasa (Ahmad, Daud, Ibnu Majjah, At Thirmidzi)

2. Meninggalkan makan, minum dan berhubungan badan

Puasa dimulai sejak terbit fajar (kira-kira 1 jam, 20 menit sebelum matahari terbit), dan berlangsung hingga matahari terbenam.

Allah Subhanahu Wa Taala berfirman : " ...makan dan minumlah hingga nyata benang putih (cahaya fajar), nampak jelas diantara benag hitam (kegelapan malam), dan sempurnakan puasamu hingga malam menjelang (maghrib)" (Quran Surah Al Baqara (2) : 187)

SIAPA YANG WAJIB BERPUASA?
Puasa diwajibkan bagi semua yang berakal , sehat (jasmani-rohani) , muslim dewasa, laki-laki dan perempuan.

Orang yang tidak waras, sakit jasmani, belum akil baligh, musafir, wanita yang menstruasi, wanita hamil , melahirkan (daam masa nifas), dan wanita menyusui , semua tidak diwajibkan berpuasa . Akan tetapi semuanya diwajibkan untuk mengganti di hari-hari lain.

SIAPA YANG TIDAK WAJIB BERPUASA, Dan tidak wajib mengganti puasanya ?

1). Orang yang tidak waras
Mereka yang tidak waras tidak dikenai kewajiban berpuasa karena mereka tidak mengetahu apa yang dilakukannya.

Sabda Rasulullah "Pena (catatan amal) tidak diberlakukan terhadap 3 orang . Satu, orang gila hingga dia kembali berakal sehat, orang yang tidur hingga dia terbangun dan anak kecil hingga dia akil baligh"  (Ahmad, Daud, dan At Thirmidzi)

2).  Anak-anak
Anak-anak yang belum mencapai usia akil baligh tidak dikenai kewajiban berpuasa , sebagaimana tercantum dalam hadist di atas. Akan tetapi sebaiknya orang tua / walinya mendorongnya untuk berpuasa sebagai latihan agar kelak saat mencapai akil baligh, dia sudah terbiasa. Adapun puasa bagi anak-anak adalah semampunya, karena hanya bersifat latihan.

SIAPA YANG TIDAK WAJIB PUASA, tapi wajib mengganti di hari lain?

1). Orang yang sakit
Seseorang yang sakit, tapi bukan penyakit tetap, maka dia boleh tidak berpuasa dan diwajibkan mengganti di hari lain.
"...dan bila kamu sakit atau dalam perjalanan, maka kamu boleh mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan , di hari-hari lain" (Al Baqara 184)

2) Musafir (orang dalam perjalanan)
Jika seseorang dalam perjalanan sejauah jarak yang diijinan untuk menjamak shalat, maka dia boleh tidak berpuasa, tetapi dia wajib menggantinya di hari-hari lain .

dasarnya hadist di atas

3). Wanita Hamil dan Menyusui

Mereka boleh tidak berpuasa jika mereka menghawatirkan kesehatan dirinya, janinnya, bayinya atau keduanya

Sabda Nabi "Allah telah meringankan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan menyingkat shalatnya, dan meringankan wanita hamil dan menyusui dari kewajiban berpuasa " (Hadist riwayat Ahmad dan kumpulan As Sunan)

Para wanita hamil dan menyusui ini mengganti puasanya di hari lain, saat kondisinya telah memungkinkan.

SIAPA YANG TIDAK WAJIB PUASA, dan cukup membayar "fidyah"

Yaitu mereka yang berusia lanjut, mereka yang sakit menetap (parah/ tidak ada harapan untuk sembuh),  dan mereka yang berada pada situasi serupa yang sulit bagi mereka untuk mebayar hutang dengan puasa di hari lain. Bagi mereka tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadan dan tidak wajib mengganti di hari lain, akan tetapi diwajibkan memberi makan orang miskin dengan 1 mudd untuk setiap satu hari yang mereka tinggalkan.

Allah berfirman "Dan bagi mereka yang menemui kesulitan untuk berpuasa (oranglanjut usia, sakit dan lainnya), mereka bisa memilih untuk berpuasa dihari lain, atau memberi makan fakir miskin untuk setiap hari yang mereka tinggalkan (Al Baqara 184)

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1). Makan, minum, merokok dan perbuatan sejenisnya
2). Muntah dengan disengaja.
3). Mengeluarkan darah dalam jumlah besar (donor?)
4).  Menstruasi atau nifas (melahirkan dan nifas)
5). Berhubungan badan

PUASA seseorang tidak dianggap batal bila :
1. Tidak memahami hukum, atau tidak mengetahui waktu
2. Lupa / tak sengaja
3. Dibawah paksaan


KOMPENSASI dan  KAFFARAH  MEMBATALKAN PUASA
1). Jika seseorang membatalkan puasanya tanpa alasan syari, maka dia telah melakukan dosa besar dan harus bertaubat kepada Allah . Dan dia wajib mengganti puasanya di hari lain, sebelum datang Ramadan berikutnya.

2). Jika dia membatalkan puasa dengan alasan syari, maka dia wajib mengganti di hari lain.
3). Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena beberapa sebab (usia lanjut, sakit) maka dia wajib memberi makan orang miskin sejumlah 1 shaa/mudd untuk setiap jumlah hari yang ditinggalkan.
4). Jika seseorang membatalkan puasa sebab berhubungan badan :

- Dia telah melakukan dosa dan harus bertaubat
- Dia harus mengganti puasa sebelum datang ramadan berikutnya
- Dia dikenai kaffarah (hukuman) yakni MEMBEBASKAN SEORANG BUDAK , bila tidak mampu, maka dia BERPUASA 2 BULAN BERTURUT-TURUT, bila tidak mampu, maka MEMBERI MAKAN 60 Orang miskin.

Catatan: Jika seorang istri dipaksa oleh suami, maka tidak ada kaffarah bagi istri.

5). Jika seseorang meninggal sebelum membayar hutang puasanya, maka keluarganya wajib membayarkan hutangpuasanya atau member makan orang miskin atas namanya


SEMOGA BERMANFAAT

Disarikan dari catatan LEARN ISLAM, Fiqih of Ramadhan, Class 3, di sini 





2 komentar: